Find Us On Social Media :

Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP

By Ahmad Ridho, Jumat, 5 November 2021 | 09:23 WIB
Cukup dari rumah cek lokasi uji emisi ada di mana, langsung lihat di HP. (Kompas.id)

MOTOR Plus-online.com - Cukup dari rumah cek lokasi uji emisi ada di mana, langsung lihat di HP.

Enggak lulus uji emisi, motor ataupun mobil di DKI Jakarta akan ditilang.

Pemberlakukan aturan ini akan dimulai 13 November 2021.

Bagi yang ingin melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui toko Google Play Store (Android).

Sementara, untuk pengguna iOS, saat ini aplikasi E-Uji Emisi saat ini belum tersedia.

Cara cek lokasi uji emisi Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, langkahnya adalah sebagai berikut:

Pertama-tama download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan masukkan nomor plat kendaraan.

Tidak perlu membuat akun atau Login. Untuk mengetahui lokasi cek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pilih menu "Bengkel Uji Emisi" di aplikasi E-Uji Emisi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tilang Uji Emisi Gak Jadi Diterapkan, Sempat Bakal Didenda Segini

Baca Juga: Catat Bro, Gak Semua Motor Wajib Ikut Uji Emisi, Motor yang Seperti Apa Tuh?

Ada dua cara yanng bisa dilakukan untuk cek lokasi uji emisi, yaitu dengan menu Cari, yang akan membuka aplikasi Maps.

Cara kedua adalah dengan mencari berdasar wilayah yang bisa dipilih, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000.

Sedangkan untuk motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.

"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi Kompas.com.

Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.

Fitur-fitur E-Uji Emisi Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya

Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.

Sementara, fitur "Cek Hasil Uji Emisi" berguna untuk mengecek bagaimana hasil uji emisi kendaraan.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui opsi "Scan Barcode" pada menu yang tersedia. Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".

Apa itu Uji Emisi?

Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Tes ini dilakukan untuk mendeteksi tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang ini adalah untuk menciptakan udara bersih khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Jika terbukti tak lulus uji emisi, nantinya pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor, sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya

Pemerintah RI akan mengetatkan kembali kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.

Hal ini digunakan untuk menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni, berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

Lantas, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana belum lama ini.

Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

 


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cara Mudah Cek Lokasi Uji Emisi, Klik Saja Aplikasi E-Uji Emisi via Handphone