Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada yang Gratis, Pemutihan Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 26 November 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi STNK. Sebelum nyesel buruan bayar pajak kendaraan mumpung ada yang gratis, pemutihan sampai tanggal segini. (Kompas.com)

Pemberian insentif pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).

"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," ucapnya Plt Gubernur Andi Sudirman dikutip dari TribunMakassar.com.

Keringanan berupa Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.

Lalu ada pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, dan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan berikut pembebasan denda PKB.

Insentif pajak kendaraan bermotor di Sulsel, salah satunya gratis BBNKB II. (Instagram.com/bapendasulsel)

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.

Yaitu pembebasan alias gratis pokok BBNKB II berikut dendanya dibebaskan.

Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen,

Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu