Find Us On Social Media :

Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

By Galih Setiadi, Selasa, 30 November 2021 | 21:00 WIB
Foto Ilustrasi STNK. Jangan coba-coba nunggak pajak kendaraan, kalau gak mau hal ini terjadi. (GridOto.com)

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021. (Instagram.com/bapenda.jabar)

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada yang Gratis, Pemutihan Sampai Tanggal Segini