Find Us On Social Media :

Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 2 Desember 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi KTP STNK dan BPKB. Para penunggak pajak kendaraan dijamin senang, pemutihan digelar sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan buruan manfaatkan, pemutihan diadakan sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, terutama para penunggak pajak kendaraan.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, gak cuma penghapusan denda pajak.

Banyak banget manfaat pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi.

"Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19," ujarnya dikutip dari Serambinews.com.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Aturan pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan cukup bayar pajak kendaraan 4 tahun bagi yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Ada juga pembebasan BBNKB bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Lalu bebas pajak progresif bagi Wajib Pajak (WP) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain:

1. Perpanjangan pajak tahunan: STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli, KTP asli, nomor HP.

2. Perpanjang STNK 5 tahunan: STNK dan TBPKP asli, KTP asli, BPKB, hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor), nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.

Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.

Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB, dan pajak progresifnya sebesar 5 persen dari pokok PKB.

Baca Juga: Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

"Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen," ujar Rizal.

Sementara untuk pajak progresif PKB kendaraan pertama, besarnya 1,5 persen, lalu kendaraan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, sehingga total menjadi 2 persen.

Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya"