Find Us On Social Media :

Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:56 WIB
Foto ilustrasi. Mudik selama libur natal dan tahun baru jangan lupa penuhi syarat ini. (Dok. MOTOR Plus)

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.

Mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru"