Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif, hanya berlaku yang punya lebih dari satu kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)
Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran NIh?
Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret 2022, yang sudah berlangsung sejak 30 November 2021.
Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Ada beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
1. Perpanjangan pajak tahunan
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- Nomor HP.
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik ranmor, dan
- Nomor HP.
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.