Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Masing-masing biaya perpanjang SIM belum termasuk biaya tambahan.
Seperti cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"