Find Us On Social Media :

Diskon Pajak Kendaraan Sampai Bebas Denda Cuma Sampai Tanggal Segini, Cepetan Bayar

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Kamis, 16 Desember 2021 | 07:12 WIB
Ilustrasi STNK motor. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak cuma sampai tanggal segini. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda diberlakukan sampai tanggal segini.

Enak banget, bayar pajak kendaraan jadi lebih murah gara-gara diskon, gak perlu pusing soal pajak motor.

Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau penghapusan denda pajak kendaraan.

Lebih enaknya lagi, gak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Kebijakan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

Ada diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen dan penghapusan denda pajak.

Keringanan tersebut bisa didapat kalau bayar pajak kendaraan di bulan Desember 2021.

"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.

Jangan sampai kelewat, periode keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini cuma sampai 31 Desember 2021.

Keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta cuma sampai akhir tahun ini. (Instagram.com/humaspajakjakarta)

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Selain itu, ada juga keringanan untuk pembayaran BBN.

"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan," tutur Wahyu Dianari.

"Sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, brother dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.

Baca Juga: Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya

Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Tunggu apalagi, manfaat program tersebut secepat mungkin, jangan sampai terlewat!