"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." ujarnya.
Baca Juga: Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya
"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." tutur pria dengan sapaan Emil itu.
"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap dia.
Untuk itu, pihaknya akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun 2022.
Mengingat program bonus pajak kendaraan sudah diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini
Lewat program Triple Untung yang berlaku sampai 24 Desember kemarin, Pemprov Jabar sudah memberikan beberapa keringanan.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment." ucap Emil beberapa waktu lalu.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum." lanjutnya.
Baca Juga: Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022
"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," tegasnya.