Find Us On Social Media :

Buruan Ke Samsat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Tinggal Sehari Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 30 Desember 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi. Penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya tinggal sehari lagi, buruan ke Samsat! (Warta Kota)

Ternyata, enggak cuma denda pajak kendaraan bermotor saja yang dibebaskan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga terbebas dari dendanya.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Adapun pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk tahun berlalu.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 31 Desember 2021. (Instagram.com/jasaraharja_yogyakarta)

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata

Namun perlu dicatat, hanya denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Nilai pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan ya.

Mulai 2 Januari 2022 akan dikenakan denda sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.