MOTOR Plus-online.com - Bikin bingung SIM mati selama hampir setahun bisa perpanjang atau harus ujian atau bikin lagi, polisi bilang begini.
Muncul pertanyaan soal masa berlaku SIM yang sudah habis selama hampir satu tahun.
Walaupun terlihat sederhana, pertanyaan tentang masa berlaku SIM ini heboh di media sosial.
Bahkan, sampai mendapat 1.500 kali suka dan lebih dari 1.400 komentar.
Seperti yang diposting akun Facebook ini di grup Info Cegatan Jogja.
"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," tanya akun itu.
Salah satu netizen sampai berharap ada pihak berwenang yang memberikan jawaban.
"Silahkan pihak berwenang memberikan arahan dan penjelasannya. Pertanyaanya TS sangat sederhana tapi masukan warga begitu beragam dan sangat perhatian mengenai masalah ini. Smoga ada pencerahan atau aturan yg sangat bermanfaat nggih, mengingat harapan yg begitu besar demi kebaikan bersama. Maturnuwun" tulisnya.
Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini
Baca Juga: Cepetan Urus, Biaya Perpanjang SIM Terbaru Cuma Segini, Syaratnya Gampang Banget
Ternyata, SIM mati walaupun cuma satu hari tidak bisa diperpanjang, alias harus bikin baru.
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Aturan tentang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Asyik SIM dan STNK Hangus Saat Libur Nataru Gak Kena Denda, Begini Persyaratannya
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," imbuhnya.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, yaitu, Usia, Administrasi, Kesehatan, Lulus ujian.
Lalu, persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator; dan
- Ujian praktik.
Kalau ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal "Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas"