Find Us On Social Media :

Awal Tahun 2022 Bantuan Sosial dan Insentif Pajak Dibagikan Pemerintah, Simak Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 Januari 2022 | 15:30 WIB
Awal tahun 2022 berbagai bantuan sosial sampai insentif pajak disalurkan pemerintah, simak syarat penerimanya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Awal tahun 2022 berbagai bantuan sosial sampai insentif pajak disalurkan pemerintah, simak syarat penerimanya.

Bantuan pemerintah masih dibagikan di awal tahun 2022 ini.

Bantuan pemerintah disalurkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) pun siap dilakukan pada awal tahun 2022 ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran program PEN tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.

"Bapak Presiden tadi telah menyetujui beberapa program yang terkait dengan PEN," kata Airlangga.

"Terkait PEN ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun dan itu terbagi menjadi tiga, yaitu untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan terkait dengan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor ataupun UMKM maupun korporasi,” sambungnya.

Airlangga memaparkan, pemerintah akan memperpanjang insentif fiskal properti berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai dengan Juni 2022.

Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Siapkan Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Kriteria Penerimanya