Find Us On Social Media :

Awal Tahun 2022 Bantuan Sosial dan Insentif Pajak Dibagikan Pemerintah, Simak Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 Januari 2022 | 15:30 WIB
Awal tahun 2022 berbagai bantuan sosial sampai insentif pajak disalurkan pemerintah, simak syarat penerimanya. (Tribunnews.com)

“Jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang, 1 juta PKL dan pemilik warung, dan 1,76 juta nelayan/penduduk miskin ekstrem," jelas Airlangga.

Besaran bantuan UMKM yang diberikan tahun 2022 ini sebesar Rp 600.000 per penerima.

"Ini akan segera dilaksanakan dan juga Bapak Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan front loading di kuartal pertama,” tandas Airlangga.

Bantuan sosial yang cair awal tahun 2022

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar bantuan / bansos yang segera cair pada awal tahun 2022 ini:

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 900 Ribu s/d Rp 3 Juta, Klik Link Ini Untuk Cek dan Daftar

1. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3%. Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1% untuk KUR Super Mikro, 0,5% untuk KUR Mikro, dan 0,5% untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3% sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.