Find Us On Social Media :

Awal Tahun 2022 Bantuan Sosial dan Insentif Pajak Dibagikan Pemerintah, Simak Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 Januari 2022 | 15:30 WIB
Awal tahun 2022 berbagai bantuan sosial sampai insentif pajak disalurkan pemerintah, simak syarat penerimanya. (Tribunnews.com)

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Februari 2022 Begini Cara Mendapatkannya

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Baca Juga: Ambil KTP dan Lakukan Ini, Cek Penerima Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Sekarang

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada PKL dan warung.

Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.