Find Us On Social Media :

Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja Online, Nih Caranya Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Februari 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. Bayar pajak kendaraan bisa sambil belanja online, begini caranya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Makin gampang bayar pajak kendaraan bisa sambil belanja online, buruan urus begini caranya.

Beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, termasuk motor terus ditingkatkan.

Bahkan, brother juga bisa bayar pajak kendaraan sambil belanja online di beberapa marketplace, seperti Tokopedia.

Gak perlu capek antri ke Samsat, begini cara bayar pajak kendaraan di Tokopedia.

Brother bisa membayar pajak kendaraan secara online lewat marketplace Tokopedia yang menyediakan layanan e-Samsat.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan lewat layanan e-Samsat Tokopedia agak berbeda di beberapa daerah.

Di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pembayaran bisa langsung dilakukan lewat e-Samsat Tokopedia.

Sementara itu, untuk beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pemilik kendaraan harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak via Tokopedia.

Baca Juga: Mantan Polisi Ungkap Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang atau Tidak Berikut Ini Pasal yang Mendukung

Baca Juga: Razia STNK Sampai Sita Motor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Kata Polisi

Untuk mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat masing-masing kota.

Berikut cara bayar pajak kendaraan di Tokopedia:

Ilustrasi tahapan bayar pajak kendaraan di Tokopedia. (Kompas.com)

Baca Juga: Buruan Ikutan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Setelah pembayaran pajak sukses, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi SMS dari Samsat yang berisikan situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.

Setelah menerima bukti pelunasan tersebut, pemilik kendaran wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia"