Find Us On Social Media :

Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Pemerintah, Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:55 WIB
Ilustrasi. Ini syarat perjalanan darat terbaru setelah PPKM diperpanjang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang pemerintah.

Kabar penting buat bikers,terutama yang bepergian selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari tanggal 15-21 Februari 2022

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam nstruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Sementara itu, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi terakhir diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Khusus PPKM untuk Ribuan KK Masing-masing Dapat Rp300 Ribu Jangan Ketinggalan

Baca Juga: 118 Daftar Kabupaten atau Kota Level 3 Setelah Diperpanjang PPKM Luar Jawa dan Bali

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Begini Syarat Perjalanan Jauh Pakai Motor

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Selalu Jaga Prokes Bro!

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen, dan Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

Lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara"