Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dan cara perpanjang SIM Online saat pandemi, ada tambahan biaya Rp5 ribu.

Buat yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera diperpanjang.

Sekarang enggak perlu repot ke Satpas SIM dan capek antri karena bisa lewat online.

Perpanjang SIM online sudah berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Siapkan beberapa persyaratan sebelum memperpanjang SIM.

Selain itu perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan Rp5 ribu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemotor atau pengemudi mobil sebelum beraktivitas.

Karena masa berlaku SIM tidak seumur hidup seperti KTP, maka harus diperpanjang ketika masa berlakunya akan habis.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Raya Nyepi Diliburkan, Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Buka