Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. (Tribunnews.com)

Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.

Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.

Berikut cara perpanjang SIM online dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.