Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. (Tribunnews.com)

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar.

- Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

- SIM lama yang masih berlaku.

- Surat kesehatan dari dokter.

- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya 

Biaya perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa, SIM tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.