Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dan cara perpanjang SIM Online saat pandemi, ada tambahan biaya Rp5 ribu.

Buat yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera diperpanjang.

Sekarang enggak perlu repot ke Satpas SIM dan capek antri karena bisa lewat online.

Perpanjang SIM online sudah berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Siapkan beberapa persyaratan sebelum memperpanjang SIM.

Selain itu perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan Rp5 ribu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemotor atau pengemudi mobil sebelum beraktivitas.

Karena masa berlaku SIM tidak seumur hidup seperti KTP, maka harus diperpanjang ketika masa berlakunya akan habis.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Raya Nyepi Diliburkan, Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Buka 

Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.

Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.

Berikut cara perpanjang SIM online dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar.

- Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

- SIM lama yang masih berlaku.

- Surat kesehatan dari dokter.

- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya 

Biaya perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa, SIM tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.