Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Sampai Rp 12 Juta Disalurkan Untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 22 Maret 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi. Bantuan pemerintah sampai Rp 12 juta bakal disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa, cek syaratnya jangan sampai enggak kebagian. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah sampai Rp 12 juta bakal disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa, cek syaratnya jangan sampai enggak kebagian.

Bantuan pemerintah masih disalurkan di bulan Maret 2022 ini.

Harapannya bantuan pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu program bantuan pemerintah yang akan disalrukan adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) 2022.

Program KIP Kuliah Merdeka 2022 dibagikan pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 dibuka hari ini, Selasa (22/3/2022).

Sebelum itu, kini siswa bisa segara membuat Akun Siswa KIP Kuliah 2022.

Setelah itu, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi SBMPTN 2022.

Pada tahun 2021 lalu, KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Dibuka, Buruan Daftar Ikuti 8 Langkah Ini

Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca Juga: Dibagi-bagi Uang Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2022 dari Pemerintah, Cair Selama Setahun

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret 2022, Buruan Cek Pakai KTP

Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022: Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

- Program Profesi: Dokter maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

- Ners maksimal 2 (dua) semester Apoteker maksimal 2 (dua) semester

- Guru maksimal 2 (dua) semester

Baca Juga: Siapkan 3 Dokumen, Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah 2022

Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022.

KIP Kuliah Merdeka 2022 akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bisa Diambil Bulan Februari 2022 Ini Bantuan Rp3 Juta dari Pemerintah, Cukup Bawa KTP

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Asalkan bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran KIP Kuliah untuk SBMPTN 2022 Dibuka, Ini Besar Bantuan"