Find Us On Social Media :

Dua Hari Lagi Sebelum Ditutup Kesempatan Bayar Pajak Motor Mati Tanpa Kena Denda

By Ahmad Ridho, Selasa, 29 Maret 2022 | 08:40 WIB
Kesempatan langka bayar pajak motor mati enggak kena denda cuma tinggal dua hari lagi, cuma ada di daerah ini (Willy Abraham)

MOTOR Plus-online.com - Tersisa dua hari lagi sebelum ditutup bayar pajak motor mati enggak kena denda.

Sudah diurus pajak motor mati karena kesempatan langka hanya tersisa dua hari lagi.

Bayar pajak motor mati enggak perlu membayar denda masih berlaku di dua daerah ini.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau program pemutihan berakhir pada 31 Maret 2022.

Jangan lewatkan kesempatan bayar pajak motor mati tanpa bayar denda, cuma di sini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Baca Juga: Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain. 

Keringanan ini adalah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.

Baca Juga: Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

Selain provinsi Gorontalo, tidak ketinggalan Pemprov Aceh juga menggelar program pemutihan.

Pemprov Aceh memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Sama seperti Pemprov Gorontalo, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh juga berlaku sampai 31 Maret 2022.