Find Us On Social Media :

3 Kasus Pembunuhan Begal Berujung Penjara, Pemuda Asal Bekasi Malah Dapat Penghargaan

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 April 2022 | 15:40 WIB
Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tiga kasus pembunuhan begal berujung penjara, pemuda asal Bekasi malah dapat penghargaan.

Kasus begal motor sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pemotor.

Kalau melawan apalagi sampai membunuh begal, ancaman penjara menanti.

Kasus pembunuhan begal terbaru terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua pelaku begal motor di Lombok Tengah tewas saat menjalani aksinya.

Mereka adalah PN (30) dan OWP (21).

Keduanya merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kedua pelaku begal ini ditemukan warga dalam keadaan tewas dan tergeletak di pinggir jalan Desa Ganti, Minggu (10/4/2022), pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Ditanya Apakah Saat Bertemu Begal Harus Lari dan Tinggalkan Motor? Ini Jawaban Polisi

Belakangan aparat kepolisian memastikan kedua jasad laki-laki tersebut merupakan pelaku begal.

Mereka tewas setelah mendapat perlawanan sengit dari korban yang hendak mereka begal.

Korban pembegalan diketahui berinisial MR alias AS (34), asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti.

Di tangan MR alias AS, kedua pelaku begal jatuh tersungkur dan tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, para pelaku begal ini tewas setelah mendapat perlawanan dari korbannya.

"Awalnya korban dipepet oleh dua sepeda motor, kemudian satu sepeda motor menghadang korban," kata Artanto dikutip dari TribunLombok.com.

Dua pelaku begal yang boncengan menghentikan motor korban dan hendak mengambilnya.

Tidak disangka korban melakukan perlawanan.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando Ternyata Driver Ojol Bukan Mahasiswa, Dijemput Polisi di Serpong

Korban saat itu juga membawa senjata tajam.

“Sehingga terjadilah adu tanding dan berhasil melumpuhkan kedua begal itu,” ujar Artanto.

Kedua begal tersebut mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung.

Keduanya pun tewas di tempat kejadian, pinggir jalan Desa Ganti.

Setelah duel sengit tersebut, dua teman pelaku begal yang ada di lokasi WH dan HL langsung kabur dan kembali ke rumah mereka di Desa Beleka.

Sementara korban pembegalan kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat.

"Polisi, dalam hal ini penyidik, sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban begal," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban begal MR alias AS sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Didemo, Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Meski dia awalnya korban begal, namun dia melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Pemuda di Malang jadi tersangka, Pembunuh begal di Bekasi dapat penghargaan.

Pada awal 2018 lalu, seorang remaja di Bekasi juga bunuh begal di Summarrecon.

Hal ini dilakukannya atas aksi pembelaan diri.

Kali ini, siswa SMA di Malang melakukan hal yang sama yakni membunuh begal.

ZA (17) siswa SMA asal Malang jadi korban begal.

Diceritakan, saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Begal mengendarai motor mendatangi ZA dan pacarnya.

Baca Juga: Duel Lawan Begal Pertahankan Yamaha Aerox, Abdulah Rasid Dilarikan ke RSUD Sumedang

Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA.

Seperti motor dan ponselnya.

Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

Mendengar hal itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.

ZA jadi tersangka

Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.

Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

Alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Irfan Sang Penakluk Begal di Bekasi

Seorang pemuda bernama Mohamad Irfan Bahri (19) jadi korban begal di Flyover Summarecon.

Saat itu remaja asal Madura dan rekannya bernama Achmad Rofiki sedang menikmati masa liburannya di Bekasi.

Ahmad Rofiki dan Moh Irfan Bahri saat menunjukkan penghargaan yang didapat dari Kapolres Metro Bekasi Kota. (Tribun Jakarta)

Siapa sangka, liburan pemuda ini justru berujung luka karena menjadi korban begal.

Kronologinya, pada Rabu (23/05/2018), Irfan bersama tiga rekan satu kampungnya yang berada di Bekasi berkumpul di Alun-alun Kota Bekasi usai salat Tarawih.

Hingga larut malam, beberapa rekannya pulang meninggalkan ia dan rekannya, Achmad Rofiqi.

Lantas ia dan Rofiqi melanjutkan untuk jalan ke kawasan Jalan Ahmad Yani.

Tepat di Landmark Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Irfan dan Rofiqi memutuskan untuk minum kopi sambil menikmati malam.

Tak lama, ia minta diantarkan ke Summarecon.

Ia mengaku tak pernah ke Summarecon Bekasi sebelumnya, maka ia minta rekannya untuk kesana dan mengambil beberapa foto di jembatan Summarecon.

Namun, muncul kejadian yang tak terduga.

Saat berfoto-foto sekitar 15 menit, tiba-tiba pengendara Honda Beat putih yang berjumlah dua orang mendekatinya.

Kedua orang tersebut bernama Aric Syafuloh alias AS, dan satu lagi bernama Indra Yulianto alias IY.

Seketika mereka mendekat ke arah Rofiqi sambil salah satu di antaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.

Kemudian kedua orang tersebut langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.

"Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan," ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).

Perkelahian tak bisa dielak, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.

"Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.

Tak lama, kedua pelaku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.

Melihat itu, Irfan menyerang pakai celurit sambil minta HP temannya dikembalikan.

Pelaku pun mengembalikannya dan langsung kabur.

Kondisi baik Irfan maupun kedua pelaku sama-sama terluka.

Irfan dan Rofiqi langsung ke Rumah Sakit Dokter Joni di Ganda Agung.

Irfan harus menerima enam luka sabetan dan puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Lalu sekitar jam 04.00 ia menuju Polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.

Sedangkan nasib kedua pelaku, Aric diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

Irfan menegaskan, ia sendiri melawan hanya untuk bertahan agar ia dan temannya tidak mati.

Sebelumnya, Irfan bernasib sama seperti ZA, yakni sempat dijadikan tersangka.

Namun, tak lama statusnya dicabut dan Irfan mendapat penghargaan dari pihak kepolisian.

Beda dengan ZA, atas aksi heroiknya, Irfan mendapatkan penghargaan bahkan sempat ditawarkan untuk menjadi polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sama-sama Bunuh Begal, Beda Nasib Remaja Malang & Bekasi: ZA Jadi Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan