Find Us On Social Media :

Para Begal Lawan Anggota TNI di Kebayoran Baru Diciduk Polisi, Ancaman Penjara Selama Ini Menanti

By Galih Setiadi, Rabu, 11 Mei 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi. Para begal lawan anggota TNI di Kebayoran Baru diciduk polisi. (Tribun Medan)

Saat berkeliling itu, para tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul, tepat di depan SMP Negeri 29.

"Kemudian di sana melihat kedua korban yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna merah. Mereka menghampiri," kata Zulpan.

Polisi mengungkapkan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura meminta sebatang rokok kepada korban.

Setelah korban melambatkan perjalanan, para tersangka mencoba merampas motor korban.

Zulpan mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksi itu memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, pelampar batu, hingga joki.

"MRH, laki-laki berperan eksekutor percobaan pencurian. MRM, MB, dan AM mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, lalu RM sebagai joki membonceng tersangka TP," ujar Zulpan.

Para begal tak ada akhlak yang nekat target dua anggota AD di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Sabtu (07/05/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Menurut Zulpan, tersangka TP mencoba melakukan kekerasan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban dengan melemparkan batu conblock sehingga memicu perlawanan dari korban.

Baca Juga: Pemotor Honda Scoopy Dibegal Temannya Sendiri Di Kendari, Ternyata Kesal Masalah Utang

"Akibat perlawanan daripada kedua korban ini, para pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengejar dan berhasil menendang satu dari empat motor dan berhasil menangkap satu pelaku," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan, tiga dari sembilan pelaku masih di bawah umur. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Zulpan.

Dari keterangan para tersangka, motif mereka melakukan begal untuk mengambil motor yang saat itu sedang digunakan oleh kedua korban.

"Motifnya para pelaku mau kuasai sepeda motor milik korban," ucap Zulpan.

Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa empat motor, lima unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi dan Peran Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran, Berawal dari Pesta Miras"