Find Us On Social Media :

Sadis, Ayah Dan Anak Coba Begal Seorang Ibu-Ibu Hingga Lakukan Pembacokan

By Aditya Prathama, Selasa, 17 Mei 2022 | 19:30 WIB
ilustrasi begal  ()

Motor Plus-online.com - Ayah dan anak lakukan aksi pembegalan dan juga pembacokan kepada seorang perempuan

Nekat, pasangan begal ayah dan anak lakukan aksi pembegalan kepada seorang ibu dua anak di Kabupaten Tangerang, Banten.

Aksi tersebut dilakukan keduanya pada bulan April 2022 yang lalu.

Mengutip Kompas.com pasangan begal Ayah dan anak berhasil tertangkap, pria berinisial E (46) dan putranya MM (21).

Ayah dan anak itu bersama-sama melakukan pembegalan dengan kekerasan.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 April 2022.

Saat itu, korban GJ (22) hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja.

Di tengah perjalanan, korban yang menggunakan motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan motor. Hal itu terjadi sekitar pukul 06:20 WIB.

Salah satu pelaku lalu memukul muka korban dan membacok kepala dan tangan kiri korban menggunakan golok. Korban dan kedua anaknya pun terjatuh.

Baca Juga: Diduga Kena Hipnotis, Ibu Penjual Yakult Kehilangan Motor Honda BeAT Berikut Dagangannya

Korban pun berteriak dan langsung mendapat perhatian warga.

Lantaran takut di massa, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.

Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.

Keduanya ditangkap di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sempat menginterogasi kedua pelaku sebelum ditangkap di Kampung Padarame.

"Saat diinterogasi, mereka mengaku melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama," papar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Dalam kasus kejahatan itu, E berperan sebagai eksekutor pembacokan dan MM berperan sebagai pengendara motor.

"Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor," sebut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Usai diinterogasi, E dan MM diminta menujukkan barang bukti yang digunakan saat membacok dan hendak membegal korban oleh kepolisian.

Bukannya menunjukkan barang yang dimaksud, E dan MM justru hendak melarikan diri.

Menurut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, karena mencoba kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

Namun, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho tak menjelaskan siapa pelaku yang dikenai tindakan tegas terukur.

"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut."

"Keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak dan Anak yang Begal Ibu Muda di Teluknaga Sempat Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap"