Find Us On Social Media :

Enaknya Perpanjang SIM Online Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 18 Mei 2022 | 12:40 WIB
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas, begini cara dan syaratnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas bisa dilakukan di mana saja, simak syarat dan caranya.

Tunggu apalagi, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM, apalagi kini makin gampang untuk mengurusnya.

Simak cara dan syarat perpanjang SIM online di bawah sampai habis ya!

Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM selama 5 tahun setelah penerbitan.

Yup, kini masa berlaku SIM sudah berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dilihat dari tanggal lahir pemiliknya.

Bagi yang belum perpanjang SIM namun disibukkan dengan rutinitas, tenang bisa melakukannya secara online.

Cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Foto SIM Kylie Jenner Bikin Garuk-garuk Kepala, Kok Bisa Sebagus Ini?

Brother yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah.