Find Us On Social Media :

Enaknya Perpanjang SIM Online Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 18 Mei 2022 | 12:40 WIB
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas, begini cara dan syaratnya. (Kompas.com)

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi Digital Korlantas Polri, begini cara perpanjang SIM online. (Tribunnews.com)

Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:

Kalau sudah, tinggal melakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Langsung cek dan urus SIM yang brother punya ya, jangan sampai lewat dari jatuh tempo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"