Find Us On Social Media :

Terungkap Inilah Cara Polisi Melakukan Tilang Elektronik Menggunakan Kamera Ponsel

By Harits Suryo, Senin, 20 Juni 2022 | 18:35 WIB
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @soloinfo menampilkan beberapa pemotor yang tidak memakai helm berhenti di sebuah lampu merah. ()

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya kasih penjelasan soal ETLE Mobile ini.

"Jadi ETLE itu ada 3, yang pertama ETLE statis dimana ETLE yang dipasang secara permanen pada titik- titik rawan kamseltibcar lantas. Ada juga ETLE Portabel yang digunakan secara berpindah pindah oleh petugas," ujar Kombes Pol I Made kepada GridOto.com, Rabu (25/5/2022).

"Dan terakhir adalah ETLE Mobile perangkat elektronik yang dipasang pada kendaraan atau perangkat HP khusus yang digunakan secara bergerak," lanjutnya.

Made menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini.

Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.

Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.