Find Us On Social Media :

Update Kasus SPBU Curang di Serang Kurangi Takaran Bensin, Begini Langkah Tegas Pertamina

By Galih Setiadi, Jumat, 24 Juni 2022 | 12:02 WIB
SPBU curang di serang kurangi takaran bensin raup untung Rp 7 miliar, Pertamina langsung bertindak begini. (Kolase Pertamina)

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal praktik SPBU curang di Serang kurangi takaran bensin, Pertamina ambil langkah tegas.

Praktik curang tersebut dilakukan sebuah SPBU di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Enggak tanggung-tanggung, SPBU curang tersebut berhasil meraup keuntungan sampai Rp 7 miliar.

Dalam sehari, SPBU tersebut bisa mengambil untung sampai Rp 6 juta per hari.

Terbongkarnya kecurangan pada SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Praktik nakal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri Perdangangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kompol Condro Sasongko.

Baca Juga: SPBU di Serang Untung Rp7 Miliar, Pakai Remote Control Kurangi Takaran Bensin

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.

Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Ssementara itu, PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan pada SPBU tersebut.

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

"Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser," ujarnya mengutip Kompas.com.

Ia menyatakan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan, seperti mengatur takaran dengan alat modif remote control.

Baca Juga: Video Terbongkarnya SPBU Curang di Serang, Pemilik dan Manajer Enggak Ditahan Ini Alasannya

Tindakan itu sangat merugikan masyarakat, sehingga Pertamina pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

Di sisi lain, Eko mengapresiasi langkah Polda Banteng yang melakukan penindakan pada SPBU tersebut.

Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Tutup SPBU Curang di Serang, Ketahuan Pakai "Remote Control" untuk Kurangi Takaran"