MOTOR Plus-online.com - Dompet aman tak perlu bayar denda pemutihan pajak motor masih berlaku sampai akhir tahun 2022.
Hore program pemutihan masih berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Pemilik motor yang pajaknya mati cukup bayar pokok pajak kendaraan tanpa kena denda, uang di dompet aman.
Tunggu apalagi lekas ke Samsat terdekat urus pajak motor yang mati sebelum masa berlakunya habis.
Program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 4 daerah ini.
Salah satu daerah bahkan memberlakukan pemutihan sampai bulan Desember 2022 mendatang.
Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Urus Catat Masa Berlakunya
Apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?
Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Biar enggak penasaran berikut 4 daerah yang masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
1. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.
2. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.
Baca Juga: Cepet Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Nyesel, Polisi Lakukan Razia Ini Tujuannya
Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
Tunggu apalagi, bBuat yang pajak kendaraannya mati, buruan ke Samsat terdekat 4 daerah di atas.