Find Us On Social Media :

Ini Alasan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun Sekali Enggak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

By Galih Setiadi, Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:35 WIB
Gambar ilustrasi. Perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, ini alasannya. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terjawab, ini alasan perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali tidak berlaku seumur hidup seperti KTP, buruan dicek dan urus.

Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya pasti paham kalau masa berlaku SIM adalah 5 tahun.

Itu artinya, setelah perpanjang SIM, masa berlakunya akan menjadi 5 tahun usai dilakukan perpanjangan.

Sekaligus jadi catatan, jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun hanya telat sehari.

Soalnya, kalau sampai telat perpanjang SIM, nantinya brother bisa disuruh bikin SIM baru lagi.

Tentunya bikin penasaran, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun saja?

Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah diberlakukan seumur hidup.

Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.

Baca Juga: Perpanjang SIM di Mobil Keliling Sediakan Uang Segini Agar Tak Ditolak Juga Lengkapi Foto Copy 2 Kartu Ini

Bukan tanpa alasan perlu perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali dan tidak berlaku seumur hidup.

Arief menjelaskan SIM dan KTP jelas berbeda, jadi masa berlakunya juga enggak sama.

"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief pada acara Ngobrol Virtual (NgoVi) beberapa waktu lalu.

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.

"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

Nah, jadi sudah paham perlu perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, tidak seperti KTP ya, bro.