Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Putih Berlaku di Jambi, yang Masih Pakai Pelat Hitam Bakal Ditindak Polisi?

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Gambar ilustrasi. Pelat nomor putih berlaku di daerah Jambi, masih pakai pelat hitam bakal ditindak? (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget pelat nomor putih sudah berlaku di Kota Mojokerto, benarkah yang masih pakai warna dasar hitam akan ditindak polisi?

Dunia maya dihebohkan dengan adanya kabar pemberlakuan pelat nomor warna putih belakangan ini.

Soalnya, sudah banyak pemilik kendaraan yang mengganti pelat nomor dengan warna putih.

Padahal, baru sebagian wilayah yang memberlakukan aturan pelat nomor warna putih.

Salah satunya yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi, mulai memberlakukan pelat nomor warna putih tulisan hitam.

Adapun pemberlakuan pelat nomor putih sejak 22 Juli 2022, akan berlangsung secara bertahap.

Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.

Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.

Baca Juga: Resmi Pelat Nomor Putih Berlaku di Wilayah Ini, Motor Kebagian Lebih Dulu

Ternyata, motor jadi pemberlakuan kendaraan yang memakai pelat nomor putih.