Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Putih Berlaku di Jambi, yang Masih Pakai Pelat Hitam Bakal Ditindak Polisi?

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Gambar ilustrasi. Pelat nomor putih berlaku di daerah Jambi, masih pakai pelat hitam bakal ditindak? (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget pelat nomor putih sudah berlaku di Kota Mojokerto, benarkah yang masih pakai warna dasar hitam akan ditindak polisi?

Dunia maya dihebohkan dengan adanya kabar pemberlakuan pelat nomor warna putih belakangan ini.

Soalnya, sudah banyak pemilik kendaraan yang mengganti pelat nomor dengan warna putih.

Padahal, baru sebagian wilayah yang memberlakukan aturan pelat nomor warna putih.

Salah satunya yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi, mulai memberlakukan pelat nomor warna putih tulisan hitam.

Adapun pemberlakuan pelat nomor putih sejak 22 Juli 2022, akan berlangsung secara bertahap.

Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.

Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.

Baca Juga: Resmi Pelat Nomor Putih Berlaku di Wilayah Ini, Motor Kebagian Lebih Dulu

Ternyata, motor jadi pemberlakuan kendaraan yang memakai pelat nomor putih.

Hal tersebut dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan.

"Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karna TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Ia menjelaskan pemberlakuan TNKB dasar putih ini melihat kondisi Samsat masing-masing daerah.

Jika ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.

Foto ilustrasi pelat nomor putih yang terpasang di motor. (Facebook Made Aryasa)

"Jadi TNKB warna hitam yg ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih," jelasnya.

Namun brother enggak perlu khawatair, bagi pemilik kendaraan yang pelat nomor dengan warna dasar hitam tidak akan ditindak.

Soalnya, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.

Baca Juga: Awas Nekat Pakai Pelat Nomor Putih di Motor Padahal Belum Resmi, Ini Ancaman Kalau Ketangkap Polisi

"Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang," tuturnya.

Ia menambahkan pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan.

Ia menjelaskan, penerapan pelat nomor putih dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.

"Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap," tandasnya.

Nah, bikers yang tinggal di daerah Jambi, enggak perlu panik ganti pelat nomor ya.