Find Us On Social Media :

Aturan Pelat Nomor Putih Untuk Motor Berlaku di Daerah Ini, Jangan Nekat Ubah TNKB Sendiri

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:37 WIB
Gambar ilustrasi. Penerapan pelat nomor putih untuk motor berlaku di daerah ini, dilarang ubah TNKB sendiri. (Ditlantas NTB)

Bukan tanpa alasan, penerbitan pelat nomor putih tersebut hanya dilakukan Ditlantas Polda Sulteng.

Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKBnya sendiri.

"Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri," terang Kingkin.

Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng.

Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.

Buat brother yang tinggal di daerah Sulawesi Tengah, enggak perlu panik ganti pelat nomor putih sendiri ya.