Find Us On Social Media :

Aturan Pelat Nomor Putih Untuk Motor Berlaku di Daerah Ini, Jangan Nekat Ubah TNKB Sendiri

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:37 WIB
Gambar ilustrasi. Penerapan pelat nomor putih untuk motor berlaku di daerah ini, dilarang ubah TNKB sendiri. (Ditlantas NTB)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget aturan penggunaan pelat nomor putih untuk motor berlaku di daerah ini, jangan coba-coba ubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sendiri.

Kabar penting buat para pemilik kendaraan roda dua seperti motor, TNKB atau pelat nomor dengan warna dasar putih sudah diberlakukan di beberapa daerah.

Pemberlakuan pelat nomor putih dengan warna tulisan hitam sejak Senin (15/8/2022).

Hal tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pencetakan pelat nomor untuk kendaraan baru dan bagi kendaraan perpanjangan 5 tahunan.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.

"Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja," ujarnya mengutip Korlantas.polri.go.id.

"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru. Pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan," tambahnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku di Jambi, yang Masih Pakai Pelat Hitam Bakal Ditindak Polisi?

Meski begitu, jangan coba-coba ubah pelat nomor atau TNKB sendiri.

Bukan tanpa alasan, penerbitan pelat nomor putih tersebut hanya dilakukan Ditlantas Polda Sulteng.

Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKBnya sendiri.

"Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri," terang Kingkin.

Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng.

Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.

Buat brother yang tinggal di daerah Sulawesi Tengah, enggak perlu panik ganti pelat nomor putih sendiri ya.