Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Putih, Ini Penjelasan Polisi

By Aditya Prathama, Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Ilustrasi motor dengan pelat nomor putih (Kompas.com)

Motor Plus-online.com - Bikers jangan buru-buru lakukan pergantian pelat nomor putih, ini penjelasan dari polisi.

Seperti yang bikers ketahui pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih sudah mulai di lakukan di beberapa wilayah Indonesia.

Yang paling baru, kebijakan ini berlaku di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo per-Agustus 2022. 

Namun pelat nomor putih ini hanya untuk kendaraan baru atau untuk kendaraan telah habis masa berlakunya saja (berkaitan dengan STNK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Agus Santoso, Kasat Lantas Polresta Solo.

"Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan," kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso dikutip dari kompas.com, Selasa (30/08/2022).

Maka, lanjut dia, pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti TNKB tak perlu menggantinya.

Asalkan tidak ada tunggakkan atau masih berlaku, pihak polisi pastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Baca Juga: Solo Resmi Berlakukan Pelat Nomor Warna Putih, Biaya Ganti Gratis atau Bayar?

"Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak," tegasnya.