Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Putih, Ini Penjelasan Polisi

By Aditya Prathama, Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Ilustrasi motor dengan pelat nomor putih (Kompas.com)

Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya," kata Agus.

Sebelumnya, pelat nomor putih tersebut sudah diterapkan di Jambi, Simenep, sampai Sulawesi Tengah.

Secara bertahap, akan diterapkan di seluruh kawasan dan kendaraan.

Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah.

Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.

Sementara di Jabodetabek sendiri, penerapan bisa dilakukan setelah bahan TNKB lama yang berwarna dasar hitam habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih"