Find Us On Social Media :

Pemerintah Umumkan Tarif Ojol Terbaru, Naik Rp 150 Perak, Berlaku Mulai September 2022

By Aditya Prathama, Rabu, 7 September 2022 | 15:45 WIB
Tarif ojol resmi naik, sudah diumukan pemerintah, berlaku mulai 10 September 2022 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km) 

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas Bakal Dilantik Jadi Menpan-RB, Salut dengan Aksi Driver Ojol Berbagi

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022"