Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Bikin Girang Para Pemilik Angkot, Ternyata Ini Penyebabnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 10 September 2022 | 19:45 WIB
Pemutihan pajak motor berlaku sampai 31 Desember 2022, para pemilik angkutan kota (angkot) senang dengan program ini. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik angkot senang diberikan insentif penghapusan denda pajak, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022.

Dicek apakah daerah kamu termasuk yang menggelar program pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor meringankan beban pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau tidak berlaku lagi.

Motor yang terancam bodong jadi bisa digunakan setelah ikut pemutihan pajak motor.

Tercatat masih ada beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.

Bahkan masa berlaku pemutihan pajak motor ada yang berakhir sampai akhir tahun 2022 mendatang.

Jangan lupa, sebelum ke Samsat terdekat siapkan beberapa persyaratan agar langsung ditangani petugas di lapangan.

Siapkan KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy dan BPKB asli dan fotocopy.

Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah

Bawa uang untuk membayar pokok pajak motor, karena denda pajak motornya sendiri dibebaskan alias gratis.