Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Bikin Girang Para Pemilik Angkot, Ternyata Ini Penyebabnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 10 September 2022 | 19:45 WIB
Pemutihan pajak motor berlaku sampai 31 Desember 2022, para pemilik angkutan kota (angkot) senang dengan program ini. (Warta Kota)

Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

3. Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak motor juga bisa dimanfaatkan warga Sulawesi Selatan.

Program pemutihan pajak motor di Sulawesi Selatan berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor ini mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan sama seperti di Sulawesi Selatan yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Tapi harus diingat, pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan tidak berlaku untuk kendaraan baru.