Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Bikin Girang Para Pemilik Angkot, Ternyata Ini Penyebabnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 10 September 2022 | 19:45 WIB
Pemutihan pajak motor berlaku sampai 31 Desember 2022, para pemilik angkutan kota (angkot) senang dengan program ini. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik angkot senang diberikan insentif penghapusan denda pajak, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022.

Dicek apakah daerah kamu termasuk yang menggelar program pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor meringankan beban pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau tidak berlaku lagi.

Motor yang terancam bodong jadi bisa digunakan setelah ikut pemutihan pajak motor.

Tercatat masih ada beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.

Bahkan masa berlaku pemutihan pajak motor ada yang berakhir sampai akhir tahun 2022 mendatang.

Jangan lupa, sebelum ke Samsat terdekat siapkan beberapa persyaratan agar langsung ditangani petugas di lapangan.

Siapkan KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy dan BPKB asli dan fotocopy.

Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah

Bawa uang untuk membayar pokok pajak motor, karena denda pajak motornya sendiri dibebaskan alias gratis.

Berikut ini beberapa daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor.

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak motor masih berlangsung di Jawa Timur.

Program pemutihan pajak motor di daerah ini diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

Pemilik motor bisa segera memanfaatkan program ini untuk mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.

Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan program yang ada di daerah lainnya, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.

2. Kalimantan Utara

Pemutihan pajak motor juga berlaku sampai dengan 30 September 2022 di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Dibuka Kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 September Hingga Akhir November

Program relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

3. Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak motor juga bisa dimanfaatkan warga Sulawesi Selatan.

Program pemutihan pajak motor di Sulawesi Selatan berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022.

Program pemutihan pajak motor ini mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan sama seperti di Sulawesi Selatan yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Tapi harus diingat, pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan tidak berlaku untuk kendaraan baru.