Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2022 Masih Berlangsung di 8 Wilayah, Sudah Tahu Persyaratannya?

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:16 WIB
Para penunggak pajak motor sudah tahu apa saja syarat yang harus dibawa untuk ikut pemutihan pajak motor? (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Para pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).

Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.

- Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Dokumen yang harus disiapkan pemilik motor untuk mengurus pemutihan balik nama motor tidak berbeda dengan mengurus denda pajak kendaraan.

Pemilik motor membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).

Berikut ini beberapa wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor tahun 2022.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta 2022, Selain Motor Denda Pajak Parkir Sampai Hotel Juga Dibebaskan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.