Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2022 Masih Berlangsung di 8 Wilayah, Sudah Tahu Persyaratannya?

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:16 WIB
Para penunggak pajak motor sudah tahu apa saja syarat yang harus dibawa untuk ikut pemutihan pajak motor? (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Apa saja persyaratan mengurus pajak motor di program pemutihan pajak motor 2022?

Para penunggak pajak motor girang karena diberikan ampunan lewat program pemutihan pajak motor.

Tahun 2022 ini masih ada 8 wilayah yang menggelar program pemutihan pajakmotor.

Untuk penunggak pajak motor sudah tahu apa saja syarat yang harus dibawa untuk ikut pemutihan pajak motor?

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak yang sudah lewat.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama dibebaskan alias gratis.

Lalu apa saja syarat yang harus dibawa pemilik motor sebelum ke Samsat.

Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan penunggak pajak motor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Yogyakarta 2022 Berikan Tiga Keuntungan Bebas Denda Pajak Motor, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ

- Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Para pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).

Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.

- Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Dokumen yang harus disiapkan pemilik motor untuk mengurus pemutihan balik nama motor tidak berbeda dengan mengurus denda pajak kendaraan.

Pemilik motor membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).

Berikut ini beberapa wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak motor tahun 2022.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta 2022, Selain Motor Denda Pajak Parkir Sampai Hotel Juga Dibebaskan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.

Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :

Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Berakhir Oktober 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan Didapat Pemilik Motor

3. Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

4. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus

6. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.

Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.

7. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Keuntungan program ini yakni:

- Bebas denda PKB

- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen

Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

8. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.

Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun

- Bebas denda administrasi

- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.