Find Us On Social Media :

Kendaraan Luar Daerah Dilarang Isi Bensin atau Solar oleh Pejabat Gubernur

By Aong, Kamis, 10 November 2022 | 22:34 WIB
Kendaraan luar daerah dilarang isi bensin atau solar (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

MOTOR Plus-online.com - Terkadag peraturan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya berbeda.

Kendaraan luar daerah dilarang isi bensin atau solar oleh pejabat gubernur sebagai himbuan kepada SPBU.

Seperti di Papua Barat, semua SPBU di diimbau tidak melayani pembelian BBM untuk kendaraan bernomor polisi (nopol) luar daerah.

Imbauan itu diucapkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, di Auditorium PKK, Arfai, Kabupaten Manokwari, Rabu (9/11/2022).

"Mobil yang dari luar Papua Barat, jangan dilayani. Yang punya hak isi BBM hanya mobil-mobil di Papua Barat," kata Paulus Waterpauw.

Pemerintah daerah akan menyurat secara resmi agar Polda Papua Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU.

Menurutnya, kendaraan bernopol luar Papua Barat tidak memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan pajak.

"Saya minta Pak Kapolda tegas. Operasi ini karena mereka isi BBM tapi bayar pajak ke daerah lain," ujar Paulus Waterpauw.

Baca Juga: Aman Campur Bensin Beda RON Simak Caranya Supaya Tidak Merusak Mesin Kata Produsen BBM

Baca Juga: Kandungan Oktan Sama Ternyata bp Ultimate dan bp 95 Berbeda, Ada Cairan Khusus Pembersih Mesin