Find Us On Social Media :

Kendaraan Luar Daerah Dilarang Isi Bensin atau Solar oleh Pejabat Gubernur

By Aong, Kamis, 10 November 2022 | 22:34 WIB
Kendaraan luar daerah dilarang isi bensin atau solar (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Paulus mengimbau agar semua pemilik kendaraan yang bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi kendaraannya.

Dengan begitu daerah memperoleh pendapatan pajak kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan di Papua Barat.

"Kita harus lakukan untuk menjawab kebutuhan serta kerisauan masyarakat soal stok BBM," kata Paulus Waterpauw.

Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menuturkan permintaan untuk menertibkan kendaraan bernopol luar daerah saat pengisian BBM di SPBU akan dievaluasi.

"Saya belum bisa mengambil langkah karena mereka warga negara juga. Kami akan evaluasi," ucap Daniel Silitonga.

Kepolisian tetap melakukan pengawasan aktivitas pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU untuk mengantisipasi praktik penimbunan.

Menurutnya, antrean panjang kendaraan bermotor di sejumlah SPBU lantaran pasokan dari Pertamina mengalami penurunan dibanding jumlah kendaraan.

"Sudah berkali-kali saya panggil (pihak SPBU dan Pertamina), tapi memang ada perubahan pasokan. Itu bukan ranah Polda," kata Daniel Silitonga.

Menurut dia, beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi telah diamankan.

Namun, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU tak kunjung berubah sesuai ekspektasi bersama. 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul: Paulus Waterpauw Imbau SPBU Tidak Layani Kendaraan Pelat Luar Papua Barat.