Find Us On Social Media :

Modal Alat Sewaan, 11 Motor Dicuri Dalam Waktu 3 Bulan, Gasak Honda BeAT dan Lainnya

By Galih Setiadi, Rabu, 30 November 2022 | 19:00 WIB
Gambar ilustrasi. Kasus pencurian motor 11 unit dalam waktu 3 bulan pakai alat sewaan terungkap. (Tribun Timur)

Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Kamal membekuk Mustofa saat hendak menjemput anaknya sekolah.

"Rouf menyewa cincin bermata logam dan kunci T kepada tersangka Mustofa. Biaya sewa sebesar Rp 300 ribu. Tetapi tergantung hasil curiannya. Kalau dapat motor bagus dan laku tinggi, harga sewa ikut naik," ungkap Andi dikutip dari TribunMadura.co.

Ternyata, Rouf sudah menjadi target utama jajaran Unit Reskrim Polsek Kamal.

Rouf melakukan serangkaian aksi tindak pidana pencurian motor sejak tiga bulan lalu atau September 2022.

Dari 11 TKP, lanjut Andi, Rouf telah mencuri sebanyak 11 unit motor.

Sebanyak tujuh motor diantaranya diserahkan kepada Mustofa dan 4 motor lainnya dijual sendiri ke seorang penadah tanpa sepengetahuan Mustofa.

"Aksi Rouf sempat viral setelah terekam CCTV ketika mencuri motor milik ibu penjual sayur di di kawasan Perumahan Taloon Permai, Desa/Kecamatan Kamal pada Sabtu (5/11/2022). Setelah itu ia sempat menghilang dan kami bekuk saat baru bangun tidur di rumahnya," terangnya.

Baca Juga: Tiga Motor Raib Digondol Maling Dua Hari Berturut-turut, Padahal Posisi Motor Berdekatan

Sebelum mencuri motor Honda BeAT tahun 2016 milik seorang ibu penjual sayur, Rouf juga mencuri Honda Beat berwana silver dengan nopol M 3605 IA milik pegawai Kedai Es Jus Risquna di sisi barat Jalan Raya Kusuma Bangsa, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada 1 November 2022.

Seperti yang dijelaskan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.