Find Us On Social Media :

20 Motor Curian Diamankan Di Polres Tangerang Selatan, Ini Daftarnya Buruan Dicek

By Galih Setiadi, Rabu, 21 Desember 2022 | 13:41 WIB
Beberapa motor curian yang diamankan di Polres Tangerang Selatan. (Kolase Instagram.com/abouttng_official)

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 20 motor curian diamankan di Polres Tangerang Selatan, simak daftarnya bikers yang kehilangan motor buruan cek.

Pengungkapan puluhan motor curian tersebut lanjutan dari kasus pencurian motor di Jakarta dan Banten.

Adapun kasus pencurian motor tersebut berhasil diungkap Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

Beraksi lebih dari 100 kali, pencurian motor dilakukan 10 pelaku yang berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18).

Seperti yang disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu.

"Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit," terang AKBP Sarly Sollu dikutip dari metro.polri.go.id.

Pihaknya menangkap 10 pelaku dengan barang bukti 20 unit motor.

"Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok," tuturnya di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Penadah Motor Curian Berbadan Gemuk di Bangkalan Pasrah Ditangkap Polisi, Enggak Ada Perlawanan

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.