Find Us On Social Media :

Polisi Keliling Bawa HP di Kabupaten Bogor, Ribuan Pemotor Dikirim Surat Tilang

By Ahmad Ridho, Jumat, 23 Desember 2022 | 08:49 WIB
Polisi rutin patroli bawa HP di Kabuten Bogor, hasilnya ribuan pemotor dikirim surat tilang (foto ilustrasi). (Tribun Medan)

MOTOR Plus-online.com - Ribuan pemotor termasuk pengemudi mobil dikirim surat tilang hasil patroli rutin polisi di Kabupaten Bogor.

Pelanggar lalu lintas bukan hanya terjadi di Jakarta atau Bekasi, di Kabupaten Bogor ribuan pemotor termasuk pengemudi mobil dikirim surat tilang.

Surat tilang dikirim setelah polisi rutin melakukan patroli dengan membawa HP.

Setiap pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor langsung direkam melalui kamera HP yang dibawa anggota polisi.

Patroli polisi tidak disadari pelanggar lalu lintas, mendadak dikirim surat tilang ke rumah.

Setelah tilang manual dihapus dan diganti tilang elektronik, polisi di Kabupaten Bogor rutin menggelar patroli di jalan raya.

Sasarannya para pelanggar lalu lintas baik pemotor, pengemudi mobil pribadi maupun angkutan kota (angkot).

Pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa lagi mengelak karena ada bukti rekaman dan harus membayar denda tilang.

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Dikutip dari Tribun Bogor, sebanyak 2.000 pelanggar lalu lintas (pemotor dan pengemudi mobil) terjaring tilang elektronik (ETLE).

Polisi dari Satlantas Polres Bogor rutin menggelar patroli untuk merekam semua pelanggar lalu lintas.

Jumlah pelanggaran ini tercatat setelah e-tilang diterapkan Satlantas Polres Bogor sejak awal Desember 2022 kemarin.

"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (22/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa sementara ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bogor masih menggunakan HP anggota.

Anggota Polantas yang bertugas di titik-titik tertentu akan memotret para pengendara yang melanggar seperti pemotor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain.

"Untuk ETLE kita memang masih menunggu, kemarin sudah ada info bahwa Bogor akan mendapatkan satu mobil ETLE Mobile. Untuk saat ini yang dilakukan adalah menggunakan handphone anggota," kata AKP Dicky Anggi Pranata.

Pada penilangan eletronik menggunakan HP anggota Polantas di lapangan ini, kata Dicky, menggunakan aplikasi khusus.

Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

"Jadi ada aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing personel, penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti akan tercetak, dikirim ke alamat. Tilang buku (manual) memang sudah beberapa waktu tidak kami laksanakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," ungkap AKP Dicky Anggi Pranata.

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/12/22/2000-pengendara-di-kabupaten-bogor-kena-tilang-elektronik-sejak-awal-desember-2022