Find Us On Social Media :

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Ada Masa Berlakunya, Ini Kata Sri Mulyani

By Albi Arangga, Selasa, 21 Maret 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi pemberian insentif motor listrik ternyata memiliki masa berlakunya. (Indra/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan insentif motor listrik RP 7 juta ada masa berlakunya.

Pada 20 Maret kemarin, Pemerintah resmi memberlakukan pemberian insentif motor listrik.

Hal ini dilakukan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik, khususnya pada motor.

Meski begitu ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak insentif motor listrik tersebut.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga memberi jangka waktu soal pemberian insentif tersebut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Menurutnya, subsidi motor listrik yang sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk dua tahun.

Yakni tahun 2023 dan 2024 dengan kuota yang berbeda tiap tahunnya.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wow Beli Motor Listrik Bonus Kuota Internet, Caranya Gampang Banget

Secara keseluruhan, subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

Dengan rincian, kuota untuk tahun ini sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit motor listrik konversi.

Sementara kuota untuk 2024, yaitu sebanyak 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor konversi.

Sri Mulyani melanjutkan, total kebutuhan anggaran untuk subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun.

Rinciannya sebanyak Rp 1,75 triliun digelontorkan tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk tahun depan.

Adapun anggaran subsidi motor listrik ini akan dikelola oleh dua kementerian yang berbeda.

Yakni untuk anggaran motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata memastikan sumber dana subsidi motor listrik berasal dari anggaran rupiah murni.

Dalam hal ini dipastikan bukan dari pinjaman proyek luar negeri atau komitmen investasi dari kelompok G7 dan negara maju dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

Baca Juga: Pakai Motor Listrik Pengeluaran Jadi Hemat, Modal Ngecas Di Rumah

"Enggak (pakai dana JETP), itu kita akan pakai anggaran rupiah murni, akan dialihkan dari bendahara umum negara, yang tadi tahun ini Rp 1,75 triliun akan ditambahkan kepada ESDM, hitung saja Rp 7 juta kali ESDM 50.000 unit, Kemenperin 200.000 kali saja Rp 7 juta," ucap Isa setelah acara konferensi pers.

Dikutip dari laman Bank Indonesia, rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah.