Find Us On Social Media :

Duit Rp 10 Juta Dibagikan Pemerintah Buat Konversi Motor Listrik Cepat Siapkan KTP, STNK dan BPKB

By Ahmad Ridho, Rabu, 3 Januari 2024 | 09:45 WIB
Pemerintah memberikan subsidi Rp 10 juta untuk konversi motor listrik, syarat mudah siapkan KTP, STNK dan BPKB motor bensin. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah bagi-bagi duit Rp 10 juta buat konversi motor listrik, syaratnya mudah.

Peminat atau masyarakat yang akan melakukan konversi motor bensin jadi motor listrik segera siapkan KTP, STNK dan BPKB.

Jangan kelamaan kesempatan langka mengubah motor dibiayai pemerintah.

Motor yang sudah tidak terpakai lebih baik dikonversi jadi motor listrik sekarang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Artinya, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi motor listrik maksimum Rp 7 juta.

Biaya ini diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Nambah Jadi Rp 10 Juta, Ini Batas Kapasitas Mesin Motor yang Bisa Dikonversi